Lapas Besi dan Lapas Narkotika Nusakambangan Pindahkan WBP ke Lapas Permisan

    Lapas Besi dan Lapas Narkotika Nusakambangan Pindahkan WBP ke Lapas Permisan
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima Warga Binaan Pemasyarakatan baru pada hari Senin (23/12/2024).

    NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima Warga Binaan Pemasyarakatan baru pada hari Senin (23/12/2024).

    Pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut terdiri dari Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Besi Nusakambangan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Nusakambangan.

    Warga Binaan Pemasyarakatan yang berasal dari Lapas Besi Nusakambangan tiba terlebih dahulu di Lapas Permisan pada pukul 13.30 WIB, kemudian disusul dari Lapas Narkotika pada pukul 13.40 WIB.

    Sebelum masuk ke dalam Lapas Permisan, para Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan kondusifitas di dalam Lapas.

    Usai menjalan pemeriksaan, para Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut kemudian diarahkan pada Aula Kunjungan untuk mendapatkan pengarahan dari Petugas Pemasyaraktan Lapas Permisan.

    Kalapas Permisan Ahmad Hardi berpesan supaya para Warga Binaan Pemasyarakatan yang baru saja tiba di Lapas Permisan supaya dapat segera beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

    “Semoga proses adaptasi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan cepat, ” ungkapnya.

    Selanjutnya para Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut kemudian akan mendapatkan program Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama dua minggu ke depan untuk membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Terima Pindahan WBP dari...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Dukung Program Akselerasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pelihara Akses Jalan, Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Pengurugan Jalan Desa
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Refleksi Akhir Tahun Lapas Cilacap Songsong Peningkatan Kinerja Tahun 2025
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

    Tags